Essay dengan tema Sustainable Development Goals
Kolaborasi kebijakan kompensasi dan remediasi terhadap pencemaran air tanah
Sustainable Development Goals merupakan istilah yang merujuk terhadap 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang diterbitkan oleh PBB pada 21 Oktober 2015 sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan bumi sebagai tempat tinggal manusia hingga tahun 2030. Salah satu tujuan dari 17 tujuan tersebut yaitu tujuan ke enam yang berupa air bersih dan sanitasi layak. Sumber daya berupa air bersih sudah menjadi kebutuhan utama yang sangat vital bagi manusia untuk hidup dan termasuk didalamnya sanitasi. Departemen kesehatan WHO menerbitkan syarat-syarat air untuk konsumsi adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak mengandung logam berat. Salah satu sumber air untuk kehidupan didapatkan dalam bentuk air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah merupakan salah satu sumber daya air selain air permukaan yang juga mempunyai peranan sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air untuk kepentingan rumah tangga maupun untuk kepentingan industri. Dibeberapa daerah, ketergantungan pasokan air tanah bahkan telah mencapai ± 70%, sehingga ketersediaan maupun sanitasi sangatlah penting bagi keberlangsungan hidup manusia di berbagai negara tak terkecuali Indonesia
Dilansir dari Idntimes.com negara Indonesia termasuk kedalam 10 negara paling tercemar di dunia. Bahkan beberapa kota di indonesia yang dianggap sebagai kota yang bersih berubah menjadi kota yang terancam oleh pencemaran, baik itu pencemaran oleh limbah industri, rumah tangga, maupun pertambangan. kota Yogyakarta yang merupakan kota istimewa di Indonesia ini ternyata tengah mengalami pencemaran yang sangat serius bahkan terjadi sejak lebih dari 10 tahun yang lalu khususnya pencemaran air tanah. Sejak tahun 2003 hingga saat ini, warga Jlagran dan Gandekan Lor Yogyakarta masih tidak dapat menggunakan air sumur mereka untuk kebutuhan rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan air sumur milik warga yang masih sedikit tampak hitam, berminyak, dan berbau solar. Diketahui pencemaran tersebut berasal dari tangki penyimpanan solar milik PT.KAI Stasiun Tugu Yogyakarta berkapasitas 35000 liter yang bocor sejak tahun 1998. Menanggapi protes warga yang terdampak pencemaran tersebut pada tahun 2003 membuat PT.KAI memberikan kompensasi yang salah satunya berupa pembayaran tagihan PDAM warga yang dibayarkan oleh pihak PT. KAI Yogyakarta. Keputusan memberikan kompensasi tersebut diambil karena dianggap paling cepat dan tidak membutuhkan biaya yang besar untuk proses remediasi. Solusi tersebut tidak sepenuhnya benar, karena memang dalam waktu 1 hingga 2 tahun hal tersebut tidak memiliki dampak yang begitu besar bagi PT KAI, namun jika hal tersebut dibiarkan hingga beberapa tahun maka akan memberatkan PT. KAI dikarenakan tagihan air warga yang semakin besar dan yang paling menakutkan yaitu pencemaran air tanah yang tidak akan hilang meskipun lebih dari 100 tahun.
Wilayah lain di Indonesia yang mengalami permasalahan lingkungan yaitu wilayah Kalimantan Selatan. Sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan merupakan daerah yang kaya akan sumber mineral bahan galian seperti emas, batu bara, nikel, dan mineral lainnya. Keadaan ini membuat pulau Kalimantan khususnya daerah Kalimantan Selatan memiliki banyak kegiatan pertambangan dengan skala besar. Jika kegiatan pertambangan yang dilakukan telah memenuhi syarat dan kewajiban tertentu yang salah satunya berupa revitalisasi lahan tambang maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Namun jika kegiatan pertambangan yang dilakukan berupa kegiatan yang illegal dan dalam skala yang besar, maka tidaklah jarang dijumpai keberadaan lubang hasil tambang yang dibiarkan begitu saja. Apabila lubang-lubang hasil tambang tersebut terisi oleh air hujan maka air tersebut akan melewati batuan hasil kegiatan tambang dan membawa unsur-unsur tertentu sehingga dapat menyebabkan air mengalami oksidasi dan bersifat asam. Dan hal yang lebih menakutkan jika batuan pada lubang tambang tersebut memiliki struktur yang dapat membawa air asam menuju tempat yang lain, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar daerah tambang tersebut. Namun kembali terdapat kebijakan-kebijakan yang bersifat jangka pendek untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kompensasi menjadi satu-satunya solusi yang diambil oleh pihak perusahaan tambang maupun pemerintah daerah baik itu berupa bantuan uang, relokasi, maupun
Belajar dari beberapa peristiwa pencemaran lingkungan tersebut, diharapkan pemerintah maupun pihak yang bertanggung jawab lainnya untuk cepat tanggap terhadap kasus-kasus pencemaran lingkungan khususnya pencemaran air tanah yang dapat mengancam kehidupan warga. Kompensasi dapat saja diberikan kepada warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga, karena pada dasarnya warga ingin adanya tindakan yang nyata dan pasti dari pemerintah agar mereka dapat tetap hidup layak. Namun kompensasi tersebut tetap harus diiringi dengan upaya remediasi terhadap wilayah pencemaran, yang tentunya dapat dilakukan dengan melibatkan para tenaga ahli dalam hal ini geohidrologist. Faktor penyebaran air tanah ditentukan oleh struktur dan pelapisan batuan, sehingga hanya seorang geologistk yang mampu mengetahui penyebaran dan tingkat pencemaran yang terjadi pada air tanah. Kegiatan remediasi ini memang diakui membutuhkan waktu yang tidak cepat dan biaya yang besar, namun hasilnya akan lebih efektif sehingga diharapkan pencemaran yang telah terjadi dapat dihilangkan lebih awal sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Dengan ini ketersediaan air bersih dan sanitasi di Indonesia dapat terjaga untuk mewujudkan tujuan dari sustainable development goals.
Comments
Post a Comment